Rabu 06 Mar 2013 07:39 WIB

Mastel Apresiasi Putusan Sela PTUN Dalam Kasus IM2

Rep: M Akbar/ Red: Hazliansyah
Logo Indosat
Logo Indosat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengapresiasi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan intervensi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kerjasama PT Indosat Tbk dan Indosat Mega Media (IM2).

Putusan PTUN yang ditetapkan pada Rabu (5/3), semakin memperkuat posisi Indosat-IM2 dalam dugaan kasus korupsi yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung.

"Keputusan PTUN itu sangat tepat. Bila gugatan MAKI sampai dikabulkan maka akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri telekomunikasi Indonesia. Mastel memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim PTUN," kata Direktur Eksekutif Mastel, Eddy Thoyib, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut Edy, putusan PTUN sangat krusial. Ia menjelaskan, kerjasama Indosat-IM2 merupakan praktik kerjasama yang lazim dilakukan di Industri telekomunikasi. Saat ini terdapat sekitar 280 Internet Service Provider (ISP) yang memiliki model bisnis seperti halnya kerjasama Indosat-IM2. Praktik bisnis tersebut dapat berjalan lantaran model bisnisnya diizinkan oleh regulator.

"Itu sebabnya Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai regulator di sektor telekomunikasi berulangkali menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Indosat dan IM2 sesuai regulasi," ujarnya.

 

Menurut Ketua majelis hakim PTUN Bambang Heryanto, ada beberapa alasan yang mendasari penolakan gugatan intervensi MAKI ini. Pertama, MAKI tidak bisa dianggap lembaga yang legal karena tidak memiliki badan hukum, tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedua, MAKI tidak memiliki kepentingan untuk masuk dan melakukan gugatan intervensi.

Ketiga, MAKI tidak punya kepentingan langsung atas terbitnya laporan audit BPKP yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kasus dugaan korupsi kerjasama Indosat-IM2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement