REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MK, Mahfud MD, memuji sosok Profesor Arief Hidayat yang terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikannya yang memasuki masa pensiun pada 1 April 2013.
"Beliau (Arief) sudah mengetahui sistem dan mekanisme di MK," ujar Mahfud saat jumpa konferensi pers di gedung MK, Selasa (5/3).
Mahfud menilai Guru Besar-Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah itu sudah berpengalaman dalam dunia konstitusi di Indonesia.
"Pak Arief itu sering membantu MK, menjadi ahli, menjadi panitia, jadi dia sudah tahu kimianya, sistemnya, mekanismenya MK. Menurut saya, MK bukan sesuatu yang baru bagi dia," sebut pria asal Madura ini.
Arief terpilih sebagai hakim konstitusi setelah melakukan pemilihan dengan cara voting di Gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin, Senin (4/3).
Sidang pemilihan yang dilakukan Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika itu serta melewati 'fit and proper test', Arief mendapatkan 42 dari 48 suara. Saat 'fit and proper test' Arief memaparkan makalah berjudul, 'Prinsip Ultra Petita' dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.
Pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 itu memiliki seorang istri, Dr Tundjung Herning Sitabuana dan dua anak, Adya Paramita Prabandari dan Airlangga Suryanagara. Bidang keahlian Arief adalah Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan dan Hukum Perikanan. "Saya siap menjalankan amanah ini," kata Arief singkat sesaat setelah terpilih menggantikan Mahfud.