Selasa 05 Mar 2013 21:27 WIB

Kasus Pencabulan SMA 22, Kepsek-Wakepsek Diperiksa

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri 22 Jakarta terhadap seorang siswinya, MA, saat ini penyidik tengah memintai keterangan Wakepsek di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sejak Selasa (5/3) siang, pria yang berinisial T itu sudah mulai menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan hari ini memang merupakan jadwal pemanggilan yang bersangkutan. ''Besok (6/3) adalah jadwal pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 22,'' ujar Rikwanto, Selasa (5/3), di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, selain itu, masih ada tiga guru SMA 22 lagi yang akan penyidik periksa hingga Jumat (8/3). Rikwanto menjelaskan, dari tiga guru tersebut, satu di antaranya merupakan guru Bimbingan Konseling (BK), yaitu Ayuningsiar. ''Kepada guru BK ini dimintai keterangannya kembali,'' ucap dia. Sedangkan, dua guru lainnya yang mengetahui seputar kejadian yang dialami MA.

Hingga saat ini, polisi pun belum menetapkan T yang berdasar pengakuan MA adalah pelaku pencabulan itu. Sebab, penyidik masih melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti cukup di lapangan, termasuk di lokasi-lokasi T meminta MA melakukan oral seks. Diketahui, T telah meminta MA melakukan oral seks sebanyak empat kali.

Pencarian dan pengumpulan sejumlah bukti dilakukan, sebab umumnya atas peristiwa pencabulan, tidak terdapat saksi selain korban dan pelakunya sendiri. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap dan membenarkan pengakuan MA, tentu status saksi yang disandang T saat ini dapat meningkat menjadi tersangka.

Rikwanto mengatakan, bila benar terbukti, maka T dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 22 tahun 2003. Ancaman hukuman pidananya, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement