Selasa 05 Mar 2013 21:22 WIB

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Baru Korupsi Benih

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak membongkar dugaan korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2008-2012. Dugaan korupsi yang membawa nama PT Sang Hyang Seri (SHS) ini sendiri masih berkutat di pemeriksaan sejumlah saksi.

 

Hari ini, Selasa (4/5), Kejagung menggeser lokasi pemeriksaan dari wilayah Lampung, ke Jawa Barat (Jabar). Di Jawa Barat tujuh orang diperiksa melengkapi 62 saksi yang sebelumnya sudah diperiksa di Lampung. Total, 69 saksi kini telah diperiksa oleh Korps Adyhaksa tersebut dalam mengungkap kasus ini.

 

“Tujuh orang kami periksa dengan komando dipegang oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jabar hari ini. Satu orang di Kejari (Kejaksaan Negeri) dan enam lainnya di Kejari Cianjur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi, Selasa (4/5).

 

Untung mengatakan, pemeriksaan tujuh orang yang merupakan petani dan masyarakat setempat di daerah Jabar ini dilakukan untuk mengkroscek hasil pemeriksaan saksi sebelumnya di Lampung. “Pemeriksaan dilakukan pada mereka karena nama orang-orang ini ada dalam dokumen PT SHS dalam pengadaan benih kedelai di Lampung. Jadi ini ya sifatnya pendalamanan berkas saja,” papar dia.

 

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan adanya mark up harga dari benih-benih yang disalurkan melalui program bantuan ini ke para petani. Kejagung mengendus, penyimpangan anggaran akibat permainan harga benih subsidi ini terjadi di Lampung, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kejagung masih menghitung kerugian negara yang diakibatkan penyimpangan anggaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement