Selasa 05 Mar 2013 19:53 WIB

ICW Desak KPK Jerat Anas dengan Pasal TPPU

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Emerson Yuntho
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Emerson Yuntho

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum. KPK diminta menggunakan UU Nomor Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus dugaan gratifikasi Anas.

"Anas Urbaningrum seharusnya tidak hanya dijerat dengan UU Korupsi namun juga dengan UU Pencucian Uang," kata salah satu anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (5/3).

Emerson menjelaskan, UU TPPU memungkinkan aparat penegak hukum untuk menjerat siapapun yang menerima uang hasil korupsi. Dengan UU TPPU, KPK bisa mengurai aliran dana yang diterima maupun dikeluarkan Anas apabila menerapkan pasal-pasal dalam UU TPPU.

Menurutnya, kombinasi UU Tipikor dan UU TPPU dalam pengusutan kasus korupsi, khususnya untuk kasus Anas, sangat efektif untuk mengembalikan aset negara. Cara ini juga efektif untuk memiskinkan pelaku tindak pidana korupsi. Namun, ia menyayangkan langkah KPK yang tidak menerapkan UU TPPU dalam kasus korupsi proyek wisma atlet dengan terdakwa Angelina Sondakh.

Ia pun berharap ancaman tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan kepada Anas maupun tersangka kasus suap impor sapi, Luthfi Hasan Ishaaq. "Penggabungan kedua pasal pidana ini dinilai efektif dalam memiskinkan koruptor. Mekanisme pembuktian terbalik terhadap aset atau harta koruptor menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement