REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Suryadharma Ali, telah melakukan pertemuan dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, M Jasin untuk membicarakan biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Kemenag pun segera menghapuskan biaya administrasi pernikakan sebesar Rp 30 ribu.
"Pak menteri setuju dihapuskan. Jadi ini adalah goodwill dari pemerintah untuk masyarakat," kata Irjen Kemenag, M Jasin yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Jasin menambahkan, kebijakan pembebasan biaya pernikahan ini merupakan upaya pencegahan atau preventif yang dilakukan Kemenag terkait maraknya pungutan liar yang dilakukan pihak KUA. Pasalnya, kata dia, pungutan atau pemberian uang itu dapat dikenakan pasal gratifikasi baik kepada penghulu maupun pegawai KUA.
Selain itu, Kemenag juga akan mengeluarkan kebijakan yang mengatur pendapatan resmi dari penghuni dan pegawai KYA dalam pencatatan akta nikah. Masing-masing penghulu, lanjutnya, akan mendapatkan tunjangan yang besarannya berdasarkan empat kategori biaya pernikahan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2004.
"Tunjangan transportasi lokal hanya Rp110 ribu dan tunjangan profesi untuk penghulunya. Jadi nanti tidak ada untuk minta tambahan karena kita nilai sudah cukup usulannya (tunjangan) sebesar Rp 1 juta ditambah menjadi Rp 5 juta," tegasnya.