REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penilaian DPR meloloskan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi adalah pandangannya yang menentang pernikahan sejenis. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai cara pandang Arief soal pernikahan itu tak mencerminkan kemampuannya dalam hukum ketatanegaraan.
"Jika hanya karena pandangannya soal pernikahan sejenis itu terlalu kecil," kata Feri saat dihubungi Republika, Selasa (5/3).
Ia menambahkan, soal cara pandang pernikahan sejenis itu tak menyentuh substansi hukum. Seharusnya, Arief dipilih jika ia menunjukkan kemampuannya dalam bidang ketatanegaraan secara luas.
"Itu yang tidak saya lihat dalam fit and proper test kemarin. Sebaliknya saat fit and proper test, Arief terlihat tak memiliki kredibilitas dalam hukum ketatanegaraan," lanjut dia.
Feri, tambahnya, bahkan menilai Arief hanya menyatakan pandangannya itu karena mengikuti cara pandang anggota DPR. Karena, DPR memang memiliki pandangan soal ketidaksetujuannya dalam pernikahan sejenis.
"Cara pandang pikir hakim itu harus merdeka dari campur tangan pihak mana pun. Jadi, harusnya DPR jangan memilih hanya karena cara pandang hakim sama dengan DPR," ujar dia.
Feri mengaku khawatir kalau nantinya Arief malah tidak memiliki independensi saat menjadi hakim. Terutama, pascapemilu ketika akan banyak gugatan dari hasil pemungutan suara.
Karena, para politisi di Senayan itu akan menyebut-nyebut Arif memiliki hutang budi karena dipilih berdasarkan kesamaan pandangan semata.
Komisi III DPR akhirnya memutuskan Arief sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. Menurut Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, Arif terpilih lantaran berani bersikap menolak mengesahkan pernikahan sejenis di Indonesia.