REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari siapa calon yang pantas untuk menjadi penasihat lembaga antirasuah itu.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, baru satu nama yang mendaftar sebagai anggota tim penasihat. Oleh karena itu, KPK akan lebih berinisiatif untuk mencari sosok yang tepat sebagai penasihat.
Para wartawan yang biasa meliput di KPK pun mengusulkan nama Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang sudah selesai masa jabatannya pada April 2013.
"Pak Mahfud cocok. Kalau bersedia, silahkan saja," tegasnya.
Pansel KPK sudah membuka pendaftaran untuk menjadi Penasihat KPK periode 2013-2017 sejak 25 Februari 2013. Para calon Penasihat KPK yang sudah mendaftar akan menjalani seleksi sebanyak lima tahap.
Ketua Tim Pansel Imam Prasodjo memaparkan, kriteria untuk calon Penasihat KPK ini, yaitu memiliki integritas, kompetensi, independensi dan jiwa kepemimpinan yang tinggi.
Selain itu, penasihat memiliki pengalaman kerja minimal selama 15 tahun pada hukum pidana, keuangan, perbankan, perdata, manajemen organisasi, teknologi informasi atau sistem audit secara kumulatif.
Untuk persyaratan umum, para pendaftar harus berusia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu 7 Mei 2013. Pendidikan pun minimal harus setingkat Sarjana dan sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya lima tahun terakhir.