REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat resmi mengumumkan dimulainya pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dari partai tersebut terhitung 6 Maret hingga 31 Maret 2013.
Partai ini juga meyakinkan tetap akan mendaftarkan jika bakal calon sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan aturan yang berlaku.
Anggota Satgas Penjaringan Bakal Calon Anggota DPR RI bidang media Andi Nurpati menjelaskan, nantinya pendaftaran ke KPU akan ditanda tangani oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat.
Ia mengatakan, hal tersebut diatur dalam mekanisme internal utamanya dalam Pasal 99 Anggaran Dasar. Disebutkan, apabila dalam satu periode kepengurusan tidak terpenuhi habis masa jabatan, maka partai bisa melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di semua tingkatan.
“Tetapi, jika tidak dapat dilaksankan KLB, maka kepengurusan partai dipimpin oleh pelaksana tugas,” katanya, Senin (4/3). Namun, siapa Plt yang ditunjuk Partai Demokrat, Andi Nurpati belum bisa menjawab.
Ia mengatakan, hal tersebut nantinya akan menjadi keputusan dari pimpinan tertinggi Partai Demokrat yakni Majelis Tinggi Partai. Karena itu, secara internal pun Partai Demokrat masih menunggu keputusan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
“Bagaimana tata pengangkatan (Plt), urusan internal ini akan diselesaikan pimpinan tertinggi (Majelis Tinggi),” katanya. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran akan tidak sahnya penyerahan daftar calon legilatif Partai Demokrat karena ditinggal ketua umumnya.
KPU menegaskan, untuk mendaftarkan calon legislatif, setiap partai politik harus membubuhkan pimpinan partai yakni Ketua Umum dan Sekjen. “Siapa yang berwenang mendaftarkan KPU, sesuai UU yakni ketua umum atau sebutan lainnya dan sekjen atau sebutan lainnya. Ini akan diikuti dan ditaati,” katanya.