Senin 04 Mar 2013 15:14 WIB

Pemkab Belikan Anak SD 15 Ribu Domba

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: A.Syalaby Ichsan
Domba/ilustrasi
Foto: premier1supplies.com
Domba/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera merealisasikan program peningkatan populasi hewan ternak domba.

Pemerintah pun memanfaatkan pelajar Sekolah Dasar sebagai penggembala ribuan domba. Tahun ini, akan ada penambahan 15 ribu domba yang dibagikan terhadap 3.000 anak-anak sekolah usia SD.

Tujuannya, supaya populasi domba di wilayah ini meningkat. Ke depan, Purwakarta bakal menjadi daerah surplus domba.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Herri Herawan mengatakan, saat ini data sasaran calon penerima bantuan itu sudah ada. Mereka miliki latar belakang menernak domba (sistem maro). Selain itu, calon penerima tersebut tinggal di wilayah pedesaan.

"Setiap anak mendapatkan lima ekor domba," ujar Herri, kepada Republika, Senin (4/3). 

Program ini, sistemnya merupakan bantuan sosial. Anggarannya pun ada di bagian kesejahteraan rakyat (Kesra). Adapun, dinas peternakan bertanggung jawab terhadap penyedia data serta pemeriksaan kesehatan domba tersebut.

Cara pembelian hewan tersebut, lanjut dia,  penerima bantuan bebas membeli domba di pedagang manapun. Akan tetapi, pembelian domba tersebut disarankan dari luar Purwakarta. Seperti, domba asal Garut atau Jawa. 

Bila pembelian dari luar, maka populasi domba akan meningkat. Sedangkan, bila membelinya dari Purwakarta maka jumlahnya tak bertambah. Dengan begitu, pembelian hewan ternak ini layaknya seperti membeli hewan kurban.

Adapun populasi domba yang ada di wilayah ini, mencapai 917 ribu ekor. Sedangkan populasi kambing, hanya 100 ribu ekor.

Dengan program ini,  Purwakarta diharapkan akan menjadi salah satu daerah di Jabar yang surplus terhadap daging domba. Bahkan, domba bisa menjadi ikon baru bagi Purwakarta.  

Terkait dengan pengawasan, Herri menjelaskan, dalam waktu dekat akan ada payung hukum yang mengatur soal bantuan tersebut. Seperti, domba yang sudah diberikan tidak boleh dijual dalam jangka waktu tertentu. Bila dijual, akan dikenakan sanksi.

"Aturan ini pasti akan mengikat," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement