Senin 04 Mar 2013 14:50 WIB

Mantan Pendiri PKS Datangi Polda Metro Jaya

Rep: Alicia Saqina/ Red: Citra Listya Rini
Yusuf Supendi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Yusuf Supendi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi mendatangi Markas Polda Metro Jaya. Kedatangan Yusuf terkait perguliran kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya, yang dituding telah dilakukan oleh Kuasa Hukum Mantan Presiden PKS sekaligus tersangka kasus suap daging sapi impor Luthfi Hasan Ishaaq, Mohammad Assegaf.

"Saya dipanggil ke Polda Metro Jaya hari ini oleh Penyidik. Ini untuk panggilan pertama kali," kata Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3).

Yusuf menyampaikan berdasarkan surat yang diterimanya, ia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik bernama Iptu Ahmad Fadilah. Pemeriksaan Yusuf ditangani di bagian Sub Direktorat Keamana Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Namun, Yusuf mengaku belum mengetahui hal rinci apa terkait pemeriksaan dirinya. "Intinya soal Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), tentang fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Yusuf mengungkapkan alasan mengapa kasus pelaporan ini dapat berada sampai di Polda Metro Jaya. Kata dia, sebab data-data pelaporan sudah dilimpahkan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilayangkan karena Assegaf ditudingnya telah melontarkan fitnah dalam sebuah dialog yang diselenggarakan dan ditayangkan oleh TV One, awal Februari lalu.

"Kalau tidak salah pada Rabu (27/2). Alasannya, karena di Polda untuk urusan cyber-nya lebih lengkap. Kalau elektronik katanya memang fokusnya di sini," kata Yusuf.

Pencemaran nama baik Yusuf ini bermula dari perkataan Assegaf yang menyatakan Yusuf sakit hati sebab telah dipecat sebagai anggota PKS.

Saat itu, Assegaf menyebut, upaya Yusuf membongkar kejelekan-kejelekan para petinggi PKS pada khalayak, akibat ia sakit hati telah dipecat dalam keanggotaan partai bulan sabit kembar itu.

Yusuf menegaskan tidak pernah merasa sakit hati karena dipecat PKS. Yang dirinya lakukan ialah melainkan, memberantas kemungkaran dan kedzaliman yang ada di dalam partai. Sehingga, hal ini menurut Yusuf adalah fitnah.

Bersama tim Kuasa Hukumnya pun, Yusuf melaporkan Assegaf dengan tiga pasal. Ketiga pasal tersebut diantaranya, Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Selain itu, ia mengancam pula dengan Pasal 28 dan 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman pidana yang akan membebankan terlapor ialah enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal-pasal tersebut sebab telah dilontarkan Assegaf melalui media elektonik, yaitu Televisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement