Senin 04 Mar 2013 12:24 WIB

DPR: Plt Tak Bisa Tanda Tangani Daftar Caleg

Anas Urbaningrum (kanan) dan Sekjen Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (kiri) menunjukkan nomor tujuh saat pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (14/1).
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Anas Urbaningrum (kanan) dan Sekjen Partai Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (kiri) menunjukkan nomor tujuh saat pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (plt) tidak bisa menjadi pengganti ketua umum untuk tanda tangan di daftar calon anggota legislatif sementara (DCS). Alasannya, istilah itu tidak termuat di dalam undang-undang, khususnya UU Nomor 12/2012 tentang Pemilu.

"Plt atau caretaker tidak mauk dalam definisi ketua umum atau sebutan lain," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ikut membidani UU Pemilu, Arwani Thomafi, Senin (4/3).

Sebelumnya, Partai Demokrat terancam tidak bisa ikut pemilu 2014. Ini lantaran masalah kekosongan posisi ketua umum setelah ditinggalkan Anas Urbaningrum. Padahal, ketua umum diperlukan untuk menandatangani DCS yang akan dibuka dan berakhir pada April mendatang. 

Ini yang kemudian mendorong Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus menkumham, Amir Syamsuddin buka suara. Dia menyatakan akan ke KPU dan meminta dispensasi terkait pengganti ketua umum yang akan menandatangani DCS.

Wasekjen Partai Demokrat, Nurul Arifin menambahkan, sumber rujukan yang paling pasti dan jelas bisa dijadikan dasar untuk kondisi yang dialami Demokrat hanya UU Nomor 8/2012 pasal 57. Yaitu mengenai terkait siapa yang berhak menandatangi DCS.

Menurut Nurul, dalam pasal 57 UU Pemilu disebutkan, kalau yang tanda tangan di daftar bakal calon anggota adalah Ketua Umum atau sebutan lain dan sekjen atau sebutan lain. 

"Kata 'sebutan lain' menunjukan sebutan untuk jabatan tersebut sebagaimana yang diatur dalam AD\ART partai. Misalnya untuk PKS disebut presiden partai, bukan ketua umum," lanjut mantan anggota Pansus RUU Pemilu tersebut.

Ia menambahkan, tidak ada di penjelasan UU Pemilu yang menyebut tentang apakah plt termasuk jabatan yang boleh menandatangi DCS dan DCT (daftar caleg tetap). 

Begitu juga di dalam peraturan KPU Nomor 18/2012 tentang perubahan ketiga PKPU Nomor 7/2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Dalam peraturan ini pun tidak mengatur siapa pengurus yang boleh tanda tangan di DCS dan DCT.

Peraturan ini hanya menjelaskan tahapan atau jadwal saja. Yang mengatur tentang keharusan pendaftaran ke kementerian hukum dan HAM adalah  UU Nomor 2/2011 tentang partai politik. Namun, kata dia, tidak mengatur tentang batasan waktu terakhir ketua umum yang tanda tangan di DCS.

"Saya tidak tahu apakah di AD/ART Demokrat menyebut nama lain untuk ketua umum. Kalau tidak, artinya harus ada ketua umum pengganti," papar Nurul yang juga mantan anggota RUU Pemilu tersebut. 

Namun, ujar dia, AD/ART biasanya tidak mengatur pembagian tugas atau cadangan seperti itu. Karena bahasa di AD/ART merupakan bahasa konstitusi partai yang biasanya dibuat jelas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement