REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo berharap Partai Demokrat segera memilih ketua umum baru. Sehingga, polemik tentang penyerahan daftar caleg sementara (DCS) ke KPU tidak berlarut.
“Persoalan ini kan sederhana. Tinggal mengganti Anas Urbaningrum,” kata Arif ketika dihubungi Republika, Senin (4/3).
Arif menyatakan Partai Demokrat mesti patuh pada peraturan undang-undang. Artinya, apabila undang-undang mesyaratkan penyerahan DCS mesti disertai persetujuan ketua umum dan sekretaris jendral atau sebutan lain, maka aturan ini berlaku mengikat bagi semua partai.
“Baiknya Demokrat menyelesaikan masalahnya dan tunduk pada ketentuan undang-undang,” ujar Arif.
Pasal 57 Undang-Undang Pemilu Tahun 2012 tidak lahir secara tiba-tiba. Arif mengatakan, ada perdebatan panjang dalam proses pembuatannya. Arif menyatakan Pasal 57 lahir dari pengalaman konflik yang terjadi di PKB antara Abdurrahman Wahid dan Muhaimin Iskandar.
Ketika itu keduanya saling klaim paling berwenang dalam menentukan kebijakan partai termasuk penetapan DCS. “Kemudian dirumuskan di UU Pemilu untuk memberikan kepastian hukum,” katanya.
Arif menyatakan, Pasal 57 UU Pemilu 2012 bersifat mengikat. KPU tidak bisa memberikan keistimewaan kepada partai politik tertentu, “Nomenklaturnya sangat jelas. DCS ditandatangani ketua umum atau sebutan lain seperti presiden partai di PKS,” ujarnya.