REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kejaksaan Agung menangkap terdakwa penipuan penjualan apartemen Regatta di Jakarta Utara Rp 6,5 miliar terhadap korban Winarman Halim, Henfry Daniel Setia yang kabur sebelum pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Januari 2013.
Dirinya ditangkap pada Minggu (3/3) pukul 18.15 WIB di Pasar Babatan, Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu (3/3) malam membenarkan ditangkapnya kembali terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kejagung RI berhasil mengamankan DPO asal Kejari Jaksel," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kurun waktu enam bulan, telah mengalami dua kali insiden tahanan kabur, baik setelah maupun hendak pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Insiden pertama terjadi pada 12 September 2012 dilakukan dua terdakwa yang terlibat kasus pemalsuan uang Dolar AS yakni Mzyece Isililo alias Sky (19) warga negara Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) warga negara Mozambik. Keduanya melarikan diri setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kejadian terulang kembali pada Kamis 10 Januari 2013 oleh terdakwa Henry yang dituntut hukuman penjara 3,5 tahun terkait penipuan penjualan apartemen Regatta di Jakarta Utara senilai Rp 6,5 miliar terhadap korban Winarman Halim. Henry kabur sesaat sebelum sidang pembacaan vonis terhadapnya digelar.
Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono mengatakan masalah tahanan yang kabur, yakni Henry sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pengawasan fungsional. "Petugas yang bersalah pasti dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan derajat kesalahannya," katanya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengaku sudah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap petugas pengawal tahanan terkait kaburnya terdakwa kasus penipuan penjualan apartemen, Henry, sesaat sebelum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya sudah mengusulkan (penjatuhan sanksi) kepada pimpinan, soal bentuk hukumannya tunggu keputusan pimpinan," katanya. Dari hasil penelusuran Bidang Pengawasan Kejagung, Marwan menyebutkan terdakwa Henry tiba di PN Jaksel itu dengan menggunakan mobil pribadi pegawai kejaksaan, bukan menggunakan mobil tahanan tanpa ada pengawalan dari kepolisian.
Alasan menggunakan mobil pribadi itu, karena mobil tahanan yang ada penuh. "Sesampainya di pengadilan, terdakwa itu minta izin untuk buang air kecil, dan pengawal menitipkan penjagaan kepada salah seorang pegawai kejaksaan yang sudah pensiun," katanya.
Pegawai kejaksaan yang pensiun itu, disebutkan dahulunya memang bertugas sebagai pengawal tahanan juga. "Terus muncul kejadian itu (kaburnya tahanan)," katanya.