Ahad 03 Mar 2013 16:37 WIB

KPK Akan Paksa Ridwan Hakim pada Panggilan Ketiga

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
  Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, tidak memenuhi dua kali panggilan terakhir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ridwan Hakim pun akan dipanggil paksa pada panggilan ketiga. "Untuk panggilan kedua pada Jumat (1/3) lalu belum dapat konfirmasi. Kalau tidak ada, maka akan dilayangkan panggilan ketiga untuk dipanggil paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang dihubungi Republika, Ahad (3/3).

Johan Budi menjelaskan memang pada panggilan pemeriksaan pada Senin (25/2), Ridwan Hakim memenuhi panggilan tersebut. Namun pada panggilan pemeriksaan lanjutan Kamis (28/2) dan Jumat (1/3), ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pada panggilan Kamis (28/2), Johan Budi memastikan jika Ridwan Hakim telah mangkir karena tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

Namun pada panggilan Jumat (1/3), ia belum mendapatkan informasi apakah Ridwan Hakim menginformasikan ketidakhadirannya kepada penyidik atau tidak.

Jika mangkir lagi, dapat dipastikan Ridwan Hakim akan dipanggil paksa pada panggilan pemeriksaan ketiga kalinya. "Tetap berlaku panggilan paksa dalam panggilan ketiga, meski dia (Ridwan Hakim) pernah memenuhi panggilan juga sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat permohonan cegah ke luar negeri untuk Ridwan Hakim pada 8 Februari 2013. Namun rupanya Ridwan telah terbang ke Turki sehari sebelumnya. KPK melakukan panggilan pertama pada 15 Februari dan tidak dipenuhi Ridwan.

KPK melayangkan lagi panggilan kedua pada 25 Februari 2013. Jika tidak hadir, KPK mengancam akan melakukan panggilan paksa pada panggilan ketiga.

Panggilan kedua tersebut langsung dipenuhi Ridwan yang tiba ke Indonesia pada 23 Februari dan disita paspornya pihak imigrasi. Namun pada dua kali panggilan terakhir, Ridwan Hakim tidak hadir lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement