Ahad 03 Mar 2013 02:14 WIB

Polisi Bekuk Bandar Judi Dadu Guncang

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEBUS, BABEL -- Polres Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, meringkus dua tersangka pelaku judi dadu guncang di Kecamatan Jebus, Jumat (1/3).

"Penangkapan itu dilakukan jajaran Polsek Jebus, menindaklanjuti keresahan warga atas kegiatan perjudian itu," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Didit BWS, Sabtu.

Ia menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/3) oleh Unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Elpiadi di Dusun Jebulaut, Desa Kelabat, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku judi berinisial Fr dan Kr.

Menurut dia, salah satu dari dua orang yang tertangkap itu diduga sebagai bandar, dan satu lagi sebagai pelaku. "Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.261.000, tiga buah dadu, satu buah ember plastik kecil, satu lembar kain putih bergambar kodok, ikan, udang, kepiting, labu dan roda," katanya.

Ia mengatakan, penggerebegan itu hanya berhasil menangkap dua orang, karena yang lain berhasil melarikan diri. Ia menerangkan, aktivitas pelaku memang sudah diendus polisi beberapa waktu lalu, dan berkat peran serta warga dalam memberikan informasi, akhirnya pelaku dapat ditangkap.

"Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan lebih lajut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement