Sabtu 02 Mar 2013 22:24 WIB

Bupati Sleman Masih Khawatirkan Banjir Lahar Dingin

Banjir lahar dingin
Foto: Antara
Banjir lahar dingin

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo menolak usulan moratorium normalisasi aliran sungai berhulu Gunung Merapi karena dinilai masih banyak material vulkanik yang dikhawatirkan akan menyebabkan bencana banjir lahar dingin pada musim hujan ini.

"Moratorium yang diusulkan Dinas Sumber Daya Energi, Air dan Mineral (SDEAM) untuk menghentikan aktivitas penambangan selama dua bulan tidak bisa disetujui karena material vulkanik masih sangat banyak," kata Sri Purnomo, Sabtu.

Menurutnya, normalisasi tetap jalan di sungai-sungai yang endapan lahar dinginnya masih banyak.

Sebelumnya, Dinas SDAEM Kabupaten Sleman, meminta bupati untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut karena banyak ditemui pelanggaran di lapangan. Pelanggaran tersebut, seperti kelebihan tonase kendaraan, maupun waktu untuk melakukan penambangan.

Keenam sungai yang dilakukan normalisasi di wilayah Sleman meliputi Sungai Krasak, Boyong, Kuning, Opak, Gendol dan Progo. Namun, mayoritas material berada di Sungai Gendol.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Makwan mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan penyebaran surat berupa imbauan kepada para penambang luar daerah maupun warga setempat.

"Imbauan tersebut terkait masih diperbolehkannya aktivitas penambangan, dan warga maupun penambang untuk terus meningkatkan kewaspadaannya jika sewaktu-waktu terjadi banjir lahar dingin," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga menempatkan relawan pemantau sungai untuk terus berkoordinasi jika ada potensi terjadinya aliran, baik lokal maupun besar.

"Para penambang luar daerah maupun warga setempat harus mematuhi aturan. Ketika cuaca di sekitar lereng Merapi memburuk semua harus segera mencari tempat yang aman," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement