Sabtu 02 Mar 2013 16:15 WIB

PKPI Bantah Laporkan KPU ke DKPP

Sutijoso
Foto: antara
Sutijoso

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, membantah pihaknya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik selama verifikasi parpol peserta Pemilu 2014.

"Tidak benar itu. Kami sudah tersandera dan tidak bisa lagi juga ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) karena putusan sudah final di Bawaslu," kata Sutiyoso ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Gugatan PKPI terhadap KPU telah dikabulkan oleh Bawaslu, dengan menyatakan bahwa parpol tersebut memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Namun, KPU menolak menjalankan keputusan Bawaslu tersebut.

Oleh karena itu, Bawaslu kemudian mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) dengan nomor surat permohonan 078/Bawaslu/II/2012 tertanggal 12 Februari 2013.

Jawaban atas permohonan fatwa tersebut telah dikeluarkan MA melalui Fatwa Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tanggal 21 Februari 2013.

Sutiyoso, yang ketika dihubungi sedang berada di Semarang, berharap bahwa fatwa tersebut dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara dua kubu lembaga penyelenggara pemilu.

"Mudah-mudahan dengan keluarnya Fatwa MA, masalah ini bisa diselesaikan serta tidak ada halangan atau masalah untuk melaksanakan perintah Bawaslu," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Dia juga berharap agar KPU dan Bawaslu untuk ke depan dapat bertindak secara kooperatif dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

Rencanaya, pekan depan KPU dan Bawaslu akan bertemu untuk membicarakan mengenai tahapan selanjutnya terkait sengketa pemilu.

Penyelesaian sengketa Pemilu saat ini tidak memiliki solusi baik karena kedua lembaga saling menolak keputusan yang dikeluarkan satu sama lain, seperti terjadi pada kasus PKPI.

Oleh karena itu, kedua lembaga tersebut diharapkan dapat menemukan titik terang dalam menyelesaikan sengketa pemilu, termasuk berdiskusi dengan MA jika diperlukan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement