REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung saat ini tengah menganalisis atau mengevaluasi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan jaringan frekuensi yang dilakukan lima operator telepon seluler (ponsel) dan 16 perusahaan Internet Service Provider (ISP).
"Ya sedang dilakukan evaluasi atau analisis oleh Pidsus (pidana khusus)," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Jumat (1/3). Sebelumnya, lima operator telepon seluler dan 16 perusahaan IVP, Senin, dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi yang telah berlangsung sejak 2004 sampai sekarang.
Kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 16,8 triliun. Pelapor dari dugaan tindak pidana korupsi, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat Realisasi Implementasi Pemberantasan Kolusi, Korupsi & Nepotisme (LSM RIP~KKN) dengan mendatangi Pusat Penerangan Hukum Kejakgung.
"Atau dengan kata lain bahwa setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menggunakan frekuensi yang biasanya dilakukan oleh Internet Service Provider (ISP) wajib membayar BHP kepada Negara," kata Kuasa hukum pelapor, Rolas Budiman Sitinjak.
Kelima operator itu, yakni Telkomsel Flash dengan Frekuensi 3G, XL Axiata dengan Frekuensi 3G, Indosat 3G dan Bakrie Telekom (FWA) dengan mempergunakan Fixed Wireless Access.