REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena kepemilikan sejumlah mobil yang diduga merupakan penerimaan hadiah pada proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Kuasa hukum Anas pun mempertanyakan barang bukti yang dimiliki KPK. "Itu kan asal sebut saja, buktikan mana, tunjukkan, ada transaksi nggak? ada transfer nggak?," kata kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya yang ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (1/3).
Firman menjelaskan selama ini KPK mengklaim memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Anas sebagai tersangka namun sampai saat ini tidak pernah menunjukkan secara terbuka kepada publik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk membantah apa yang akan dibuktikan KPK dalam persidangan.
Mengenai kepemilikan mobil Harrier, ia berkelit kalau orang menyerahkan uang muka, hal itu merupakan motif jual beli dan itu masalah keperdataan. Jika memang pemberian hadiah, lanjutnya, yang jelas harus melekat dulu dalam jabatannya Anas. Sedangkan pembelian mobil tersebut sebelum Anas sebagai anggota DPR.
Ia juga mengkritisi Surat perintah penyidikan (Sprindik) kliennya dengan sangkaan menerima hadiah dari proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Menurutnya hal itu membuktikan jika penyidik menduga-duga dalam mempidanakan Anas.
"Itu menduga-duga namanya. Ini yang saya heran, surat penyidikannya ada berapa, kalau satu tindak pidana, surat penyidikannya satu. Tidak bisa lari ke (kasus) yang lain-lain," tudingnya.