Jumat 01 Mar 2013 18:44 WIB

Soal Draf Sprindik KPK, Menkopolhukam: Serahkan ke Komite Etik

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Djoko Suyanto
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Djoko Suyanto meminta agar masyarakat jangan merendahkan kapasitas dan kredibilitas Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih baik, Komite Etik dibiarkan bekerja untuk mengusut bocornya draf sprindik atas nama Anas Urbaningrum. 

Ia menilai, kalau ada yang membocorkan dokumen resmi KPK tersebut ke Mabes Polri, maka pasti akan ada koordinasi dengan KPK. Terlebih lagi sudah ada Komite Etik yang ditugaskan bekerja untuk menelusuri hal tersebut. 

"Kalaupun sudah dilaporkan, pasti akan ditindaklanjuti. Kepolisian pasti akan berkoordinasi dengan KPK. Toh sudah dibentuk komite etik. Saya kira mereka pasti akan bekerja sama," katanya di Jakarta, Jumat (1/3).

Sebelumnya, loyalis Anas Urbaningrum berencana untuk melaporkan bocornya draf sprindik ke Mabes Polri. Namun, pihak Polri sendiri mengaku belum dapat menangani hal tersebut. 

Malah Polri menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusutnya. Kalau pun akan mengusut, kepolisian harus menunggu KPK melaporkan adanya dugaan tindak pidana atas bocornya sprindik itu. 

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun sempat menilai agar kalau bocornya sprindik bisa saja diselidiki oleh Polri. Sebab, draf sprindik adalah rahasia negara yang seharusnya tidak boleh sembarangan beredar di publik. 

Karena itu, ia menyarankan agar bocornya spindik itu diusut dan menjadi kasus yang terpisah dari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Anas Urbaningrum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement