REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panwaslu Jawa Barat (Jabar) merilis jumlah pelanggaran yang dilakukan baik kandidat, masyarakat maupun lembaga lain dalam Pilkada Jabar. Di antara pelaku pelanggarannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaku pelanggaran terbanyak.
Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, mengatakan pelanggaran yang ditemukan hingga (28/2) lalu mencapai sembilan pelanggaran oleh KPU. Pelanggaran berupa administrasi yang banyak ditemukan. "Pelanggaran yang kami temukan diantaranya dengan temuan lembar model C1 dan C6 yang difotokopi, padahal sesuai PKPU jelas tertulis aturannya," ujarnya di Bandung, Jumat (1/3).
Saat ini seluruh pelanggaran tersebut sedang dalam proses karena berlangsung pada hari pencoblosan. Pelanggaran sedang dikaji untuk dilanjutkan ke instansi lain maupun dihentikan karena tidak adanya cukup bukti."Pelanggaran dapat dilanjutkan kalau telah ditemukan dua bukti yang cukup," kata dia.
Panwaslu akan terus memantau hasil rekomendasi yang dikirimkan ke instansi lain. Sehingga kekhawatiran tindak lanjut pelanggaran yang berhenti pun tidak akan terjadi.