Jumat 01 Mar 2013 09:59 WIB

Perempuan Kurir Heroin Dituntut 15 Tahun Penjara

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Heroin bubuk (ilustrasi)
Foto: norwalkreflector.com
Heroin bubuk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriastuti Yustiningsih menuntut terdakwa kurir heroin dan shabu, Nurhayati (43) dengan acaman 15 tahun penjara.

Selain itu, perempuan paruh baya ini dituntut harus membayar denda Rp 1 miliyar, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Nurhayati diketahui sebagai kurir heroin seberat 1.174 gram dan shabu-shabu 213 gram. Dia ditangkap di Bandara Adi Sutjipto, Yogjakarta Senin (15/10) lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sriwati juga menghadirkan terdakwa lain yakni, Rastim B Darman alias Abah (50). Keduanya diperiksa dalam satu berkas dengan tuntutan yang sama, sebab, dalam hal ini, pria paru baya tersebut merupakan paranormal yang mengendalikan gerak-gerik Nurhayati selama di Malaysia.

JPU mendakwa, kedua pelaku dengan dakwaan alternatif pertama pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ke dua bagi Nurhayati berupa pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sementara dakwaan alternatif ke dua bagi Abah adalah pasal 131 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sidang berjalan sekitar 40 menit sejak pukul 13.05. Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim meminta para terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum mereka, Nur Kholis. Dia menyatakan, akan membuat pembelaan tertulis pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (7/3).

"Saya akan minta keringanan hukuman dalam pledoi,? ungkap Nur Kholis usai sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (28/2) kemarin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement