REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau pedagang kaki lima (PKL) untuk ikut program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja (LHK). Caranya dengan mendaftarkan diri sebagai peserta Jamsostek.
Menurut Muhaimin penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal tersebut berdasarkan Permenakertrans Nomor 24/MEN/VII/2006.
"Sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal," kata Muhaimin, Kamis (28/2).
Ia menjelaskan, di 2013 ini Kemenakertrans memberikan subsidi iuran program jaminan sosial kepada 10 ribu pekerja informal di luar PKL. Dengan anggarannnya sekitar Rp 4 miliar. Para pekerja LHK itu antara lain tukang bangunan, tukang becak, pedagang, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh dan buruh bongkar muat.
Jaminan yang diberikan program ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial," tambah dia.
Saat ini, jelasnya, pemerintah masih memberikan subsidi untuk para pekerja informal itu. Namun, setelah subsidi berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.
Subsidi itu diberikan sebagai stimulan kepada tenaga kerja informal. Agar mereka tertarik mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja