REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA - Peninjauan Kembali ( PK) tiga pejabat Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, (Sekretaris kota (Sekkota) Sukamto Hadi, Asisten II Muchlas Udin dan Purwito) -Sukamto Cs-, yang terlibat kasus gratifikasi, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/2). Setelah penolakan PK ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diminta segera mengeksekusi paksa dan menahan ketiganya.
Pasalnya, ketiga terpidana kasus penerimaan gratifikasi Rp 720 juta ini masih bebas melakukan aktivitasnya, walau sudah mendapat surat panggilan eksekusi ketiga kalinya dari Kejari Surabaya. Pengamat Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Tatib menilai Kejari sudah lalai dalam melaksanakan tugasnya untuk segera mengeksekusi Sukamto Cs. Bahkan Wayan menilai Kejari telah mengistimewakan Sukamto Cs yang juga pejabat Pemkot dibanding terpidana lain.
Seperti diketahuinya sebelumnya, Kejari Surabaya telah melayangkan tiga kali surat panggilan eksekusi ke Sukamto Cs. Namun surat panggilan itu tidak diindahkan ketiganya dan beberapa kali pejabat Pemkot ini mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan yang dibuat-buat. Tiga kali mangkirnya Sukamto Cs ternyata tidak membuat Kejari berkutik untuk mengeksekusi paksa.
Sebelumnya, ketiga terpidana, Sukamto Cs telah tiga kali mangkir pemanggilan eksekusi. Ketiga terpidana mengajukan penundaan eksekusi pertama dengan alasan ketidaksiapan keluarga dan sakit. Dalam eksekusi kedua dan ketiga, Sukamto Cs pun tidak datang pemanggilan. Namun Kejari tidak menyegerakan eksekusi paksa terhadap ketiganya.