Kamis 28 Feb 2013 16:10 WIB

Polri Tanggapi Serius Permintaan Din Syamsudin

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menanggapi serius permintaan Ketua Umum Pimpinan Muhammadiyah, Din Syamsuddin, yang dilontarkan langsung kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Din yang juga merupakan Sekretaris Umum MUI ini memaksa agar Kapolri segera melakukan evaluasi pada kinerja Densus 88. Menurut Din, dalam kiprahnya membasmi terorisme, Densus 88 kerap kali melakukan pelanggaran HAM berat.

 

“Tentu kami akan cermati hasil pertemuan antara Kapolri dan Din Syamsudin tadi. Dalam silaturahmi itu juga Kabareskrim turut serta menyimak apa yang Din sampaikan,” tanggap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/2), mengenai keluhan ini.

 

Menurut dia, diskusi yang disertai dengan video rekaman yang memperlihatkan pelanggaran HAM oleh Densus 88 ini masih perlu banyak hal yang diselidiki, terutama soal keabsahan video yang diserahkan oleh Din ke Kapolri.

 

Boy berujar, di dalam video ini memang terdapat tayangan orang-orang yang diduga oknum Densus 88 sedang melakukan tindakan tidak terpuji pada tersangka yang diduga pelaku terorisme. Namun, menurut dia, dari gambar dalam video ini tidak lantas dapat membenarkan bahwa aksi itu dilakukan oleh oknum Densus 88.

 

“Maka dari itulah penyelidikan lebih lanjut harus dikembangkan. Kapolri pun langsung perintahkan Kabareskrim Komjen Sutarman untuk menyelidiki kebenaran video tersebut,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Din yang juga wakil Sekretaris Umum MUI ini juga membawa video yang belakangan diketahui berdurasi lima menit untuk diperlihatkan kepada Kapolri. Dalam video tersebut, ditayangkan oknum Densus 88 melakukan pelanggaran HAM berat kepada para terduga pelaku terorisme. “Diinjak, dipukul, hingga ditembak. Jelas ini pelanggaran HAM berat oleh Densus 88,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement