Kamis 28 Feb 2013 13:05 WIB

Bebas Hukuman Pancung Tiga TKI Sukabumi Dipulangkan

TKI Overstay di Arab Saudi
Foto: Antara
TKI Overstay di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi berhasil memulangkan tiga tenaga kerja wanita yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, yang terjerat kasus dugaan pembunuhan dan lain-lain.

Ketiga TKW tersebut adalah Nesi binti Dama Idod (31) warga Kampung Pasirceri, Desa Cibenda, Kecamatan Simpenan, Emi binti Katma Mumu (26) warga Kampung Munjul, Kecamatan Gegerbitung dan Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan asal Kampung Kubengan Cijoho RT 03/03 Desa Bojongkalong, Kecamatan Nyalindung.

"Ketiga TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumah masing-masing dan saat ini sudah kembali bekerja di Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim kepada Antara, di Sukabumi, Kamis.

Ia menjelaskan, dua TKW yang dipulangkan pada awal 2012 yakni Nesi dan Neneng sementara satu lagi Emi dipulangkan di pertengahan 2013. "Sehingga saat ini tidak ada lagi TKW asal Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus hukuman mati di negara tempat bekerjanya," katanya.

Menurut Aam, keberhasilan pihaknya bisa memulangkan ketiga TKW terancam hukuman pancung tersebut merupakan kerja sama seluruh pihak, mulai dari keluarga korban, LSM peduli TKI, Kemenlu, Kemenakertrans, BNP2TKI serta doa warga Kabupaten Sukabumi.

Pihaknya juga berharap kasus serupa tidak terjadi lagi atau menimpa para TKI yang bekerja di luar negeri.

Untuk antisipasinya, Disnakertrans memperketat pemberangkatan para calon TKI ke luar negeri serta memberantas oknum calo yang memberangkatkan calon TKI secara ilegal.

"Selama 2013 ini kami belum menerima laporan adanya TKI yang bermasalah baik mengalami penyiksaan, tidak dibayar gajinya maupun tindakan kekerasan baik fisik maupun jiwanya. Kami berharap tidak ada lagi kasus-kasus yang menimpa para pahlawan devisa," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga saat ini hanya memberangkat calon TKI yang mempunyai kemampuan untuk bekerja di bidang formal, seperti menjadi perawat, bidan atau minimalnya menjadi pekerja yang layak dan tidak lagi menjadi pembantu rumah tangga.

"Maka dari itu, sebelum calon TKI tersebut diberangkatkan kami akan memberikan pelatihan dahulu dan harus melengkapi surat-surat administrasi, sehingga jika terjadi masalah nantinya bisa dengan mudah ditangani," kata Aam.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement