REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rudy Gandakusuma, membenarkan adanya pencairan dana bantuan desa oleh pihak pemerintah provinsi.
Dia mencatat pencairan berlangsung sejak 14 hingga 18 Februari. Dana tersebut dicairkan di 12 desa di Cirebon, delapan desa di Ciamis, 15 desa di Cianjur, dan 10 desa di Tasikmalaya.
Pemprov pun akan terus mencairkan dana bantuan tersebut ke 21 desa di Garut dan 17 desa di Kabupaten Bandung Barat. Rudy membantah pencairan bermuatan politis.
Hal itu, menurut dia, mengandung persepsi yang berbeda di berbagai pihak. Pencairan memiliki dasar hukum yang jelas dan disahkan sejak lama.
Menurut dia, pencairan dana bantuan sosial tidak mudah. Karena setiap desa harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak dan lebih dahulu melalui pengajuan proposal dari desa penerima.
Pemprov tidak berhak untuk melarang atau menahan pencarian jika persyaratan telah memenuhi kriteria. "Malah kami akan melanggar hukum jika pencairan tidak dilakukan," kata Rudy.