REPUBLIKA.CO.ID YOGYAKARTA -- Mundurnya salah satu kandidat hakim konstitusi, Ni'matul Huda, karena belum adanya izin dari Universitas Islam Indonesia (UII). Selain itu, dia juga masih terikat jabatan sebagai direktur pascasarjana di kampus tersebut.
Ni'ma mengakui, jabatan itu merupakan tanggung jawabnya terhadap universitas. Sehingga, bila dia meneruskan pencalonannya sebagai kandidat hakim, dikhawatirkan, menimbulkan masalah internal. Lagi pula, dia menambahkan, pihaknya belum mendapat izin dari kampus ketika mendaftarkan diri ke Jakarta.
"Namun, pada rekrutmen mendatang, saat masa jabatan berakhir, saya akan mencoba kembali," katanya pada Republika saat dihubungi, Rabu (27/2).
Meskipun nantinya dia mencalonkan diri kembali sebagai jaksa, profesi dosen tetap akan digeluti. Namun, jam mengajarnya tidak lagi sepadat sekarang ini, sehingga, dia menilai, tidak akan mengganggu aktivitas belajar- mengajar mahasiswa.