REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik telah melakukan rapat perdana dan berencana akan memulai pemeriksaan terhadap staf ataupun pimpinan KPK pada pekan depan.
Pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum juga sangat terbuka untuk dipidanakan.
"Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja (dikenakan delik pidana), bisa," kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (27/2).
Anies menambahkan, Komite Etik tidak memiliki otoritas karena bukan pro justisia untuk menentukan delik pidananya. Komite Etik akan melihat terlebih dahulu posisi dari pelaku pembocoran ini. Jika ditemukan adanya unsur pidana, akan diproses sesuai prosedur.
Dalam penelusuran pelaku pembocoran dokumen KPK ini, ujarnya, Komite Etik tidak hanya akan memeriksa dari pihak dalam KPK seperti staf maupun pimpinan, akan tetapi juga dari pihak luar. Apakah termasuk wartawan yang mendapatkan dokumen itu pertama kalinya, ia mengiyakannya.
"Jadi saya ulangi semua pihak dari unsur pimpinan sampai staf termasuk unsur-unsur yang menggandakan (draf sprindik Anas Urbaningrum), nanti kita panggil," kata rektor Universitas Paramadina ini.