REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Patrialis Akbar mundur dari seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) calon hakim Mahkamah Konstitusi di DPR.
Patrialis menyatakan pengunduran diri lewat surat ke Komisi III DPR. "Patrialis Akbar mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin saat membuka fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Azis menyatakan Patrialis mundur karena tidak siap mengikuti seleksi di Komisi III. Menurut Azis, Patrialis juga menyertakan permohonan maaf atas pengunduruan dirinya.
“Semoga pada kesempatan lain saya bersedia demi untuk kepentingan bangsa dan negara repiblik Indonesia tercinta,” kata Azis memembacakan surat Patrilias.
Dua calon hakim konstitusi lain juga mengundurkan diri. Mereka adalah Lodewijk Gultom dan Ni’matul Huda. Lodewijk, kata Azis mundur karena masih ingin mengabdi di dunia kademis.
Diketahui saat ini Lodewijk menjabat sebagai Rektor Universitas Krisnadwipayana. "Dia khawatir jika terpilih menjadi hakim konstitusi akan tidak fokus mengemban jabatan tersebut," kata Azis.
Sementara itu Ni’matul Huda mundur dari seleksi lantaran tak mendapat izin dari rektor dan dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dengan begitu maka seleksi calon hakim konstitusi yang dilakukan Komisi III hanya menyisakan tiga nama: Arief Hidayat, Sugianto, dan Djafar Albram.