REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tender pembangunan PLTU Kaltim dan PLTU Riau.
"Saya meminta KPK untuk memeriksa tender tersebut sebagai respon atas rumor adanya kongkalikong pada proyek yang ketika itu saya masih menjabat Dirut PLN," kata Dahlan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (27/2).
Sebelum mendatangi kantor KPK pukul 15:00 WIB, Dahlan menuturkan, permintaan pemeriksaan tender kepada KPK tersebut sudah disampaikan melalui surat No. S-132/MBU/2013, 26 Februari 2013, perihal Penyelidikan Tender PLTU Kaltim dan Riau. Latar belakang pemeriksaan tender tersebut karena adanya laporan yang disampaikan salah satu peserta tender yang merasa lebih berhak menang.
Menanggapi hal itu, Dahlan menuturkan bahwa dirinya ketika itu telah meminta kepada jajaran direksi untuk menunda pengumuman pemenang tender, namun setelah diadakan pengecekan ulang direksi menyatakan tidak ada yang salah.
"Saya sekali lagi minta pemeriksaan ulang seluruh proses tender dengan menghadirkan pihak yang kalah untuk diminta menjelaskan hitung-hitungannya disaksikan level direksi. Kesimpulan direksi yang disampaikan kepada saya tetap, yang sudah ditetapkan Tim Tender itu yang yang menang," paparnya.
Namun demikian, untuk memastikan tidak adanya tindakan yang melanggar etika dan hukum, baik di tingkat direksi sampai staf, Dahlan meminta pihak KPK dapat melajukan penyelidikan-penyelidikan. "Ini juga untuk memastikan bahwa tidak ada orang luar yang membawai-bawa nama saya yang tidak saya ketahui," kata Dahlan.