REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap mantan Deputi bidang V Pengawasan BI Siti Chalimah Fadjrijah (SCF) setelah memperoleh "second opinion" dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sprindik belum dikeluarkan, KPK sedang meminta 'second opinion' hasil tes kesehatan yang bersangkutan (SCF) kepada IDI, apakah yang bersangkutan bisa menjalani pemeriksaan (di KPK)," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung DPR Jakarta, Rabu.
Menurut Abraham, sprindik terhadap mantan pejabat Bank Indonesia tersebut baru akan dikeluarkan apabila sudah ada hasil "second opinion" IDI, untuk memastikan yang bersangkutan cakap atau tidak.
Menurut dia, jika sprindik terlanjur dikeluarkan maka KPK akan kesulitan apabila ternyata yang bersangkutan mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan. "Seperti kita tahu KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 (surat penghentian penyidikan)," katanya.
Pada pertemuan dengan tim pengawasan kasus Bank Century sebelumnya KPK telah menyebutkan dua tersangka yakni Siti Chalimah Fadjrijah dan Budi Mulya (BM). Namun baru diketahui sprindik atas Siti Fadjrijah belum dikeluarkan.
Sebelumnya kedua eks pejabat Bank Indonesia tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
"Dari kegiatan (penyelidikan) tersebut dapat disimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yakni SCF dan BM," ujar Abraham Samad.
KPK pun sudah memanggil Budi Mulya untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Penyidik lembaga antikorupsi ini juga telah memintai keterangan Anggito Abimanyu dan segera akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dimintai keterangan.