Rabu 27 Feb 2013 13:14 WIB

KPK Periksa Tiga Saksi untuk Kasus Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Ignatius Mulyono
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ignatius Mulyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus penerimaan hadiah pada proyek Hambalang. Antara lain anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono. Dia yang disebut-sebut menjadi perantara pengurusan sertifikat tanah untuk Hambalang.

"Iya, ada tiga saksi yang diperiksa untuk Anas," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (27/2).

Ignatius tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju batik berwarna cokelat. Ia pun membantah ketika dikonfirmasi mengenai permintaan Anas untuk mengurus sertifikat proyek Hambalang.

Ia bahkan menunjukkan beberapa surat kepada para wartawan di KPK. Katanya, surat itu bukan sertifikat, melainkan surat keputusan. Mengenai ada tandatangan dirinya di surat keputusan tersebut, ia berkelit hal itu hanya sebagai tanda terima.

"Sebagai tanda terima. Surat keputusan pemberian hak kepada Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar Ignatius.

Selain Ignatius, dua saksi lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa yaitu Nurachmad Rusdam dan Frans Guna Wijaya dari swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement