REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mengusut kasus dugaan keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dalam tindakan money politic.
Hal ini terkait laporan warga yang mengungkapkan keterlibatan PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) yang membagi-bagikan uang Rp 20 ribu sehari jelang pelaksanaan pemilukada pada Sabtu (23/2) lalu.
"Jika terbukti, maka kasusnya akan diteruskan ke polisi," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, kepada wartawan.
Pasalnya, kasus money politic sudah masuk ranah tindak pidana.
Diterangkan Ending, Panwaslu melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Sementara itu di tempat terpisah, Disdik Kota Sukabumi belum menerima laporan adanya keterlibatan oknum PNS Disdik Kota Sukabumi dalam kasus money politic.
Kepala Disdik Kota Sukabumi, Ayep Supriatna mengatakan, jika laporan tersebut terbukti benar maka Disdik akan memberikan sanksi yang tegas. Bentuk hukuman nantinya disesuaikan dengan tingkat kesalahan oknum tersebut.