Selasa 26 Feb 2013 23:55 WIB

Label Halal 50 Persen Produk Dinilai Bermasalah

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan sekitar 50 persen komoditi berlabel halal di Indonesia bermasalah. Label halal tersebut dinilai palsu dan hanya digunakan untuk meningkatkan minat pangsa pasar.

"Kebanyakan adalah produk luar negeri," jelas Anggota Panja RUU Jaminan Produk Halal, Ali Maschan Moesa, kepada Republika, Selasa (26/2). Produk tersebut tersebar di berbagai pusat perbelanjaan. Masyarakat, terutama konsumen Muslim, dikhawatirkan menjadi konsumen utama

PKB menyatakan produk tersebut jelas menjadi ancaman bagi Umat. Bagaimana tidak, Umat Islam adalah penduduk mayoritas Indonesia dan mereka membeli produk makanan di berbagai tempat. "Bagaimana jika mereka mengkonsumsi produk yang label halalnya palsu?" Jelas Ali.

Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, menyatakan konsumen  jelas harus dilindungi dari berbagai ancaman pangan yang tidak halal. "Kalau mereka mengkonsumsi haram. Maka negara tentu harus bertanggungjawab. Negara harus bisa memproteksi," jelasnya.

Dia menyatakan PKB tidak akan tinggal diam dan saat ini terus konsolidasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR untuk menggodok RUU jaminan produk halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement