REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya mengusulkan penambahan satu Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilu legislatif 2014 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU kota Surabaya, Eko Sasmito dalam Rapat Koordinasi KPU dan 10 peserta Parpol jelang penataan pelaksanaan dan pembagian Dapil di pemilihan legislatif 2014, Selasa (26/2).
Eko mengungkapkan alasan KPU menambah satu dapil menjadi enam dapil, dari sebelumnya hanya lima. Latar beakang penambahan Dapil ini, jelas Eko, karena jumlah penduduk yang terus bertambah sedangkan dapil lima sangat luas. Sehingga bila dimasukkan ke susunan dapil didapati ada prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan aturan KPU pusat.
"Karena itu kita mengusulkan agar dapil kota Surabaya ditambah menjadi enam Dapil," ujar Eko usai rapat konsultasi publik dengan 10 partai politik (parpol) peserta pemilu 2014.
Untuk itu, ia meminta masukan dari 10 parpol peserta pemilu terkait usulan penambahan dapil ini. Setidaknya KPU kota melihat jumlah dapil yang bertambah menjadi enam dapil itu, adalah jumlah yang ideal untuk diterapkan dan diusulkan ke KPU pusat.
Soal keputusan dapil di KPU pusat nanti, itu kewenangan KPU pusat. KPU kota hanya mengusulkan di mana enam dapil ini sudah sesuai dengan prinsip KPU. Satu dapil yang diusulkan ditambah di kota Surabaya adalah dapil yang berada di Surabaya barat, yang terdiri dari enam Kecamatan.
Di antaranya Kecamatan Sawahan, Dukuh Pakis, Tandes, Benowo, Pakal dan Sambikerep. Beberapa dapil ini sebelumnya masuk dalam dapil lima yang dianggap terlalu besar dan tidak sesuai dengan besarnya jumlah penduduk.