Rabu 27 Feb 2013 00:16 WIB

Anggaran Bansos DKI Rawan Penyelewengan

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Dewi Mardiani
Triwisaksana
Foto: Republika/Fachrul Ratzi
Triwisaksana

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 mendapat koreksi dari Menteri Dalam Negeri. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana atau yang akrab disapa Sani, mengatakan APBD ini diterapkan untuk sejumlah program.

Program-program itu, di antaranya program kampung deret, Kartu Jakarta Pintar (KJP), maupun revitalisasi bus harus masuk anggaran bantuan sosial bukan belanja modal. Sebab, kata San, jika dimasukkan dalam belanja modal akan menjadi aset pemerintah.

 

Karena itu, dampak pengalihan anggaran dari belanja modal yang ditangani dinas menjadi bantuan sosial dibawah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), pengawasan harus melekat. Sebab, bantuan sosial berupa uang diserahkan kepada masyarakat secara langsung.  ‘’Pengawasan melekat, rawan disalahgunakan,’’ ujarnya, Selasa (26/2).

 

Sementara itu, Sani juga mengatakan akibat pergeseran pos tersebut, anggaran bantuan sosial DKI Jakarta melonjak lebih dari Rp 2 triliun. Lonjakan itu terjadi, di antaranya pada anggaran kampung deret per unit antara Rp 50 hingga Rp 60 juta, KJP sekitar Rp 300 miliar, revitalisasi bus sedang Rp 500 miliar, dan program lainnya.

Menurutnya, tahun 2012 maupun tahun sebelumnya anggaran bantuan sosial dipertahankan tidak melebihi Rp 1 triliun. Namun, dia mengaku tidak mengetahui aturan mendagri terkait presentase bantuan sosial.

 

Menurutnya, Kampung Deret tidak akan berpindah menjadi bantuan sosial, jika pemerintah memberikan dalam bentuk fisik. Dia mengatakan tidak masalah terhadap besaran bantuan sosial tersebut. Namun, memberikan rekomendasi agar mekanisme pemberian bantuan dibuat peraturan gubernur (pergub) dan terdapat pengawas lapangan. ‘’Supaya ada landasan hukum,’’ kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement