REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyusunan draf perubahan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) sedang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR. Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, UU ini wajib dilakukan perubahan.
Perubahan, ujar Arif, perlu dilakukan karena alasan politis. Perlu disadari bahwa UU Pilpres adalah bagian dari paket UU Politik (UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu, UU MPR, DPR, dan DPRD).
“Perlu dilakukan perubahan demi sinkronisasi terhadap perubahan paket UU politik lainnya. UU parpol, UU pemilu, serta UU MPR, DPD dan DPRD sudah diubah,” katanya di Gedung Parlemen, Selasa, (26/2).
Alasan yuridisnya, kata Arif, perubahan paket UU politik lainnya berpengaruh terhadap perubahan konsideran maupun substansi pasal-pasal dalam UU Pilpres. Selain itu, perubahan harus dilakukan demi mengakomodasi kehendak masyarakat agar demokrasi berjalan lebih baik.
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo, mengatakan seharusnya syarat sebuah partai bisa mengusung presiden adalah partai yang lolos electoral threshold. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu Baleg selesai melakukan penyusunan draf perubahan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008.
“Kalau untuk syarat-syarat menjadi calon presiden, saya kira relatif sama dengan yang dulu, tidak terlalu banyak perubahan,” katanya.