Selasa 26 Feb 2013 20:19 WIB

Kasus Impor Sapi, KPK: Akan Ada Tersangka dari Kementan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara
AF (Ahmad Fathanah) yang merupakan orang dekat dari Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menargetkan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Tersangka baru ini akan berasal dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pasti akan ada dari sana (Kementan). Pengurusan kuota impor daging sapi kan pasti di Kementan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/2).

Johan Budi menambahkan penyidik masih terus mengembangkan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penelusuran pihak-pihak lain ini bisa dari pihak swasta dan juga dari penyelenggara negara.

Saat ditanya apakah ada penyelenggara negara di Kementan yang ikut terlibat dalam pengaturan kuota tersebut, ia mengatakan pasti ada dari Kementan yang terlibat karena pengurusan kuotanya dilakukan di kementerian tersebut.

Akan tetapi, lanjutnya, harus didukung dengan apakah ada dua alat bukti agar dapat menaikkan status seseorang menjadi tersangka.

"Ini kan tergantung apakah ada dua alat bukti atau tidak. Kalau ada pasti akan ada tersangka lagi. Kita masih fokus untuk empat tersangka ini dulu," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT)  pada 29 Januari 2013 terhadap pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging sapi terbesar kepada Ahmad Fathanah yang diduga merupakan perantara Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota Komisi I DPR.

Awal 'nego' ini diduga dilakukan pada saat pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh lima orang yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat.

Kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru mengatakan pertemuan itu hanya berlangsung selama 15 menit dan membahas perbedaan data  persediaan daging sapi antara Kementan dan PT Indoguna Utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement