Selasa 26 Feb 2013 20:01 WIB

KPK: Kasus AU Berbeda dengan LHI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diskrimatif dalam penanganan kasus suap impor daging sapi. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Indra, membandingkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang dilakukan penangkapan dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Kasus LHI dan AU kan berbeda. Kalau kasusnya LHI kan karena adanya OTT (operasi tangkap tangan)," kata juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Selasa (26/2).

Johan Budi menambahkan, dalam OTT, orang-orang diduga terlibat dapat langsung dilakukan penangkapan dan disertai penahanan dalawam waktu 1x24 jam. Sedangkan untuk kasus dugaan suap impor daging sapi dengan salah satu tersangkanya Luthfi (LHI), penyidik melakukan tangkap tangan dugaan suap dengan barang bukti uang Rp 1 miliar.

Kalau mau membandingkan, seharusnya kasus LHI dibandingkan juga dengan kasus OTT lainnya, misalnya seperti kasus Al Amin Nasution. Sedangkan untuk kasus untuk Anas Urbaningrum bisa dibandingkan dengan kasus Andi Mallarangeng. "Harus diperiksa dulu sebagai tersangka. Itu pun bisa tidak langsung ditahan, tergantung kebutuhan penyidik," jelasnya.

Pada pekan ini, rencananya penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Para saksi ini diduga yang mengetahui adanya aliran dana terkait proyek Hambalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement