Selasa 26 Feb 2013 16:59 WIB

Satu Kursi DPRD Surabaya Senilai 54 Ribu Suara

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hafidz Muftisany
DPRD Kota Surabaya
Foto: Antara
DPRD Kota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya mengungkapkan partai politik (parpol) memerlukan 54 ribu suara untuk satu kursi di DPRD kota Surabaya.

Hal itu diungkapkan KPU kota Surabaya dalam Rapat Koordinasi KPU dan 10 peserta Parpol. Dalam rapat yang membahas pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 itu, 10 Parpol di tingkat kota harus memperebutkan 50 alokasi kursi yang nantinya akan tersedia di DPRD kota Surabaya.

Anggota KPU Surabaya divisi teknik penyelenggaraan pemilu, Edward Dewaruci mengatakan, keputusan 54.397 suara untuk mendapatkan satu kursi di Dewan ini hampir merata diseluruh Dapil di kota Surabaya. Jumlah ini, terang dia, sesui jumah penduduk Surabaya yang mencapai 2,7 juta jiwa, yang dibagi sesuai alokasi kursi disetiap Dapil.

"Keputusan satu kursi di Dewan bila mendapatkan kurang lebih 54 ribu suara itu, sudah sesuai keputusan KPU pusat berdasarkan jumlah penduduk dibagi dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd)," ujar Edward usai rapat konsolidasi dengan 10 Parpol, Selasa (26/2).

Lanjut ia menjelaskan, pembagian kursi tersebut, apabila hasil perhitungan terdapat pecahan. Maka angka pecahan tersebut dihilangkan. Dan apabila penghitungan alokasi kursi pada Dapil tersebut memperoleh jumlah kursi. Maka kursi tersebut dialokasikan ke Dapil yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement