Selasa 26 Feb 2013 15:31 WIB

KPU Dinilai Jilat Ludah Sendiri

General Elections Commission (KPU) Logo (illustration)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
General Elections Commission (KPU) Logo (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahudin menuding KPU telah menjilat ludahnya sendiri. tudingan itu lantaran KPU dinilai membangkang putusan Bawaslu.

Said menyatakan putusan Bawaslu yang dibangkang KPU adalah diloloskannya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Menurut SIGMA, pembangkangan hukum itu sangat keliru secara subtansi.

“Kita jelas akan bertanya mengapa KPU menjilat ludahnya sendiri. Apakah memang demikian kualitas komisioner KPU, atau karena ada desakan pihak tertentu, sehingga KPU harus bersikap membangkang,” kata Said dalam Diskusi Tajam bertajuk 'Evaluasi Penyelenggara Pemilu' di Jakarta, Senin (25/2).

Padahal, KPU sudah menyatakan secara terbuka kepada publik jika perubahan keputusan KPU yang menetapkan 10 parpol peserta Pemilu dapat berubah dengan keputusan Bawaslu.

“Pada tanggal 8 Januari 2013 dini hari, Ketua KPU Husni Kamil menyatakan dalam rapat pleno saat itu, bahwa perubahan keputusan KPU dapat dilakukan berdasarkan keputusan Bawaslu, keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atau putusan Mahkamah Agung (MA)," sebut Said.

Untuk itu, Said meminta Bawaslu tidak diam saja dan harus melaporkan sikap KPU ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena KPU telah melanggar secara administrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement