REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 16 pelanggaran selama berlangsung Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2013.
"Jenis pelanggarannya berupa administrasi sebanyak 10 kasus, masih dalam penanganan lima kasus dan tidak cukup bukti satu kasus," kata Kordinator Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan berupa pembagian bahan kampanye di luar jadwal sebanyak satu kasus, pelanggaran larangan kampanye dua kasus, kasus daftar pemilih tetap ganda dua kasus, kampanye dialogis di luar jadwal lima kasus dan pemasangan alat peraga kampanye enam kasus. "Seluruh kasus ini kami tangani hingga 24 Februari," katanya.
Menurut dia, hampir seluruh peserta Pilkada Jabar 2013 di wilayah setempat terlibat dalam pelanggaran kampanye. "Namun kami mnecatat, pelanggaran paling banyak dilakukan pasangan nomor urut 5 yakni Rieke-Teten sebanyak tujuh kasus," katanya.
Pasangan nomor urut 3 yakni Dede-Lex, kata dia, melakukan empat kali pelanggaran dan pasangan Dikdik Thoyib-Cecep Suryana melakukan satu pelanggaran. "Sedangkan empat kasus lainnya tidak diketahui siapa pelakunya," ujarnya.
Menurut Machmud, seluruh pelanggaran itu diketahui pihaknya atas laporan dari petugas Panwaslu sebanyak 13 kasus, sedangkan sisanya datang dari masyarakat.
"Sebanyak 10 kasus yang sudah kami selesaikan langsung kami berikan rekomendasi kepada KPU untuk sanksinya, namun kami menyayangkan rekomendasil itu terkesan dibiarkan oleh KPU," katanya.