Selasa 26 Feb 2013 00:01 WIB

Rabu, Komite Etik KPK Akan Rapat Perdana

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Etik. Komite ini dibentuk untuk menyelidiki bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

Komite yang terdiri dari dua orang internal KPK dan tiga orang eksternal tersebut akan menggelar rapat perdana, Rabu (27/2).

"Rabu, 27 Februari, rapat pertama Komite Etik ini dan agendanya akan bertemu dengan pimpinan. Setelah itu akan menyusun pemeriksaan," kata Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2).

Abdullah dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto merupakan anggota Komite Etik yang berasal dari internal KPK. Sementara yang berasal dari luar KPK yaitu mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fadjar, mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Komite Etik akan menyusun siapa saja saksi dan terperiksa dalam kasus pembocoran dokumen milik KPK tersebut. Ia memperkirakan proses pemeriksaan ini akan memakan waktu satu bulan hingga ditemukan kesimpulannya.

Sementara, lanjut dia, mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pimpinan KPK yang terbukti menjadi pelaku pembocoran akan tergantung pada temuan dalam pemeriksaan. Ia tidak menyebutkan spesifiknya, namun ia mengatakan sanksi tersebut akan diputuskan berdasarkan putusan dari Komite Etik.

"Kalau bersalah, ada surat peringatan terakhir atau pemberhentian sementara. Di dalam kode etik belum ada aturannya tapi akan dirumuskan sanksi sesuai dengan temuan. Dari lima pimpinan, akan menjadi tiga dan akan menjadi satu (pelakunya)," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement