Senin 25 Feb 2013 23:54 WIB

DPR Minta Kemenhub Perketat Izin Operasi Kendaraan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
 Sebuah truk pengangkut oli diduga mengalami rem blong menabrak sebuah angkot, lima pengendara sepeda motor dan menghantam rumah milik warga di Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jabar, Sabtu (23/2). Akibat kecelakaan tersebut 16 orang
Foto: Republika/Riga Iman
Sebuah truk pengangkut oli diduga mengalami rem blong menabrak sebuah angkot, lima pengendara sepeda motor dan menghantam rumah milik warga di Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jabar, Sabtu (23/2). Akibat kecelakaan tersebut 16 orang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Laurens Bahang Dama, meminta Kementerian Perhubungan memperketat izin operasi kendaraan bermotor.

Menurutnya izin kendaraan bermotor yang tidak ketat merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan beruntun di Cianjur yang menewaskan 16 orang.

Laurens menyayangkan peristiwa nahas tersebut. Kejadian tersebut merupakan bagian dari kealfaan pihak Kementerian Perhubungan yang sangat mudah memberikan izin operasi kendaraan bermotor.

"Akibatnya kendaraan bermotor yang seharusnya tidak layak operasi masih terus dibiarkan beroperasi. Ini juga menyebabkan semakin intensnya angka kecelakaan lalu lintas,” katanya saat konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (25/2).

Mudahnya memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), terang Laurens, juga menjadi faktor banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh human error. Baik disebabkan oleh sopir yang mabuk, mengantuk, maupun faktor lainnya.

 

   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement