Senin 25 Feb 2013 23:25 WIB

Pedagang Pasar Ciawi Terancam Pasar Modern

Rep: Lida Puspaningtiyas/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pasar tradisional. Ilustrasi.
Foto: pdk.or.id
Pasar tradisional. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pedagang pasar Ciawi, Bogor merasa terancam terhadap keberadaan pasar modern (Departemen Store) yang berada di sebelah bangunan Pasar PD Tohaga Ciawi. Pasalnya, Pasar Ciawi memiliki lebih dari 700 pedagang yang berjualan di sana.  

Ketua Umum Paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Ciawi (PAKAR PPC), Khairil Anwar mengungkapkan perlawanan terhadap beroperasi Departemen Store tersebut. ''Kami melawan berdirinya pasar modern itu karena telah menyalahi aturan,'' kata dia kepada wartawan di Pasar Ciawi, Senin (25/2).

Khairil mengatakan bangunan Departemen Store yang letaknya berdempetan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut diantaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Menteri Perdagangan No 53 serta  Peraturan Bupati Bogor No 16 tahun 2011.

Menurut Khairil, Departemen Store yang menjual pakaian dan keperluan rumah tangga ini melanggar karena posisinya yang berdempetan dengan Pasar Ciawi. Selain itu lantaran menjual komoditas yang sama serta luasnya yang terkategori dalam pasar modern karena lebih dari 700 meter persegi.

Departemen Store ini berdiri pada awal 2012 dengan telah mengantongi surat izin mendirikan bangunan. Khairil merasa kecolongan karena tidak tahu sebuah Departemen Store akan didirikan di sana.

''Menurut info yang beredar katanya itu mau dibuat restoran,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement