Senin 25 Feb 2013 23:21 WIB

Kebijakan Ganjil Genap Diundur Lagi

Rep: Rina Tri Handayani / Red: M Irwan Ariefyanto
Plat Nomor Ganjil-Genap
Foto: Antara
Plat Nomor Ganjil-Genap

REPUBLIKA.CO.ID,BALAI KOTA -- Kebijakan pembatasan kendaraan berplat nomor ganjil genap tidak bisa dilaksanakan Maret. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan penundaan tersebut karena kebijakan ganjil genap membutuhkan stiker untuk pengawasan. ''Stiker itu membutuhkan anggaran dan waktu pembuatan,'' ujar Pristono, Senin (25/2).

Dia mengatakan awalnya memperkirakan dana untuk stiker disahkan Januari sehingga pengadaan bisa dilakukan bulan Maret. Namun, keterlambatan pengesahan APBD membuat lelang baru bisa diadakan Maret. Sementara, waktu lelang membutuhkan waktu 40 hari, kemudian pengadaan, dan pemasangan. Anggaran untuk stiker sebesar Rp 12,5 Miliar untuk 2,5 juta kendaraan khusus mobil.

Karena itu, stiker diperkirakan jadi bulan Mei kemudian dibutuhkan waktu sosialisasi satu bulan. Sehingga, pelaksanaannya di akhir Juni setelah Ulang Tahun Jakarta. Namun demikian, dia mengaku yang memutuskan pelaksanaan kebijakan ganjil genap adalah gubernur.  

Selain pengadaan stiker dan waktu sosialiasi, dia mengatakan penundaan kebijakan ini karena memerlukan waktu penjelasan kepada stakeholder dalam rangka pengawasan. Menurut Pristono, pengawasan akan dilakukan manual menggunakan stiker terlebih dahulu. Pengawasan bisa menggunakan TMC dan ke depan secara elektronik.

Pembagian stiker akan dilakukan oleh dishub maupun polda metrojaya secara gratis. Stiker warna merah untuk nopol berakhiran genap seperti 2, 4, 6, 8, 0 dan stiker warna hijau untuk nopol berakhiran 1, 3, 5, 7, 9. ''Jadi nanti pada saat tanggal ganjil, yang boleh lewat yang berwarna hijau. Tanggal genap yang warna merah,'' kata dia.

Menurut Pristono, lokasi yang terkena ganjil genap yaitu daerah ex 3 in 1 seperti Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto plus Jalan Rasuna Said. Waktunya tetap, yaitu antara pukul 06.00 hingga 20.00 WIB untuk Senin sampai Jumat. Sehingga, tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Aturan tersebut juga berlaku untuk mobil luar kota yang berpelat depan B, yang ada dibawah koordinasi Polda Metro Jaya. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk angkutan umum dan angkutan barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement