Senin 25 Feb 2013 22:08 WIB

Direksi Merpati Menduga Jadi Korban Kriminalisasi

Merpati Air
Foto: Antara
Merpati Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menduga ada upaya kriminalisasi dari mantan karyawannya terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan direktur utama, Sardjono Jhony.

"Kalau direksi secara bergantian itu diperiksa (polisi), sungguh mengganggu kinerja Merpati," kata Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo di Jakarta, Senin (25/2).

Rudy mengatakan persoalan muncul dari masalah internal direksi baru PT Merpati Nusantara Airlines yang berupaya menghilangkan penyimpangan pengelolaan anggaran.

Kejadian berawal saat Rudy menjabat sebagai komisaris utama, menerima surat elektronik berisi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perusahaan. Kemudian, Rudy meneruskan laporan tersebut kepada Vice President dan jajaran direksi agar ditindaklanjuti.

Namun Rudy justru dilaporkan Sardjono karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan menyampaikan pengaduan adanya penyimpangan pengguna keuangan.

Bahkan, langkah Rudy menggelar rapat dengan jajaran direksi untuk membersihkan internal PT Merpati dianggap mencemarkan nama baik.

Rudy menegaskan laporan pencemaran nama baik tersebut, tidak memenuhi unsur tindak pidana sehingga pihak penegak hukum tidak dapat memproses secara hukum.

Proses pemeriksaan terhadap karyawan Merpati yang menjadi saksi, kata Rudy, berdampak kepada produktivitas kinerja perusahaan. "Karena Orang yang tidak biasa dipanggil polisi akan takut sehingga mengganggu kinerjanya," sebut Rudy.

Sebelumnya, Sardjono melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/37985/XI/2012 PMJ Ditreskrimum tertanggal 2 November 2012.

Sardjono mengadukan Dirut PT Merpati dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Dikatakan Sardjono Rudy menuduhnya telah memberikan uang sebesar lima miliar rupiah dari Rp 18 miliar yang diminta anggota DPR RI untuk pengeluaran dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 200 miliar.

Mantan dirut PT Merpati pada 2010-2012 itu, menjelaskan terlapor bersama jajaran direksi Merpati membahas persoalan pencairan dana PNM yang belum turun.

Menurut Sardjono, ia dituduh Rudy pernah menjanjikan uang sebesar Rp 18 miliar saat masih menjabat Dirut PT Merpati kepada anggota DPR RI dengan pembayaran awal senilai lima miliar rupiah.

Rudy diduga menyampaikan informasi tersebut pada saat rapat yang dihadiri sejumlah karyawan PT Merpati Nusantara Airlines.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement