Senin 25 Feb 2013 17:33 WIB

Lusa, Komite Etik KPK Mulai Bekerja

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk Komite Etik terdiri dari dua orang dari internal KPK dan tiga orang dari pihak eksternal KPK. Rapat perdana dari Komite Etik ini akan dilakukan pada Rabu (27/2) lusa.

"Rabu, 27 Februari, rapat pertama Komite Etik ini dan agendanya akan bertemu dengan pimpinan dan setelah itu akan menyusun pemeriksaan," kata Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/2).

Abdullah Hehamahua merupakan salah satu anggota Komite Etik yang berasal dari internal KPK, selain Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Tiga anggota lainnya berasal dari luar KPK yaitu mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fadjar, mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

Abdullah menambahkan, dalam menyusun pemeriksaan, Komite Etik akan menyusun siapa saja saksi dan terperiksa dalam kasus pembocoran dokumen milik KPK tersebut. Ia memperkirakan proses pemeriksaan ini akan memakan waktu satu bulan hingga ditemukan kesimpulannya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, tuturnya, tergantung temuan-temuan dalam pemeriksaan Komite Etik. Ia tidak menyebutkan spesifiknya, namun  sanksi tersebut akan diputuskan berdasarkan putusan dari Komite Etik.

"Kalau bersalah, ada surat peringatan terakhir atau pemberhentian sementara. Di dalam kode etik belum ada aturannya tapi akan dirumuskan sanksi sesuai dengan temuan. Dari lima pimpinan, akan menjadi tiga dan akan menjadi satu (pelakunya)," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement